HADITS TENTANG LARANGAN BERKHALWAT
Makalah
ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hadits
Dosen
Pengampu : Nasyithotul
Jannah, S.Ag
Oleh:
Nanang
Nurrusyda Azzahro
|
NIM: 11.0401.0040
NIM: 12.0401.0022
|
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYYAH MAGELANG
Kampus 2 : Jl. Mayjen Bambang Soegeng Mertoyudan
Magelang 56172
TAHUN AKADEMIK 2012-2013
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
sebagai umat Islam, kita tentu mengetahui
dengan baik hakikat bahwa Allah SWT telah menetapkan batas-batas dalam pergaulan
kerana fitrah manusia tidak lepas dari kesalahan, dosa, dan kekhilafan. Untuk
itu perlu rujukannya dalam bertingkah laku. Rujukan tersebut diantaranya adalah
sunnah Rasulullah SAW, karena risalah pertama yang disampaikan kepada umat
Islam adalah tentang akhlak. Hendaknya dalam kehidupan sehari-hari kita
mengikuti petunjuk-petunjuk yang telah disampaikan pada kita secara jelas. Agar
dalam pergaulan sehari-hari, kita tidak melampaui batas yang telah ditetapkan,
maka kita harus dapat memahami sabda-sabda Rasulullah tersebut.
Seperti yang kita ketahui bersama,
bahwa hanya pergaulan bebas dan semacamnya hampir-hampir tidak memiliki batas,
kerana kaum muda saat ini berbuat telah hamper terhakis sifat malunya. Begitu
pula halnya kebiasaan mengahabiskan waktu di jalan, hampir-hampir jadi budaya
tambahan pula hubungan silaturrahmi jarang dilakukan.
Untuk itulah, kita sebagai orang
yang berilmu agar bisa mencari jalan keluar untuk berbagai macam permasalahan
dan kemudian kita dapat memprakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Teks Hadits
Sumber : Bukhari
Kitab : Jihad dan penjelajahan
Bab : Seseorang terdaftar dalam pasuan perang, kemudian isterinya keluar untuk
naik haji
No. Hadist : 2784
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ
أَبِي مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ
بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَامَ
رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا
وَخَرَجَتْ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
Telah bercerita kepada kami Qutaibah
bin Sa'id telah bercerita kepada kami Sufyan dari 'Amru dari Abu Ma'bad dari
Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Janganlah
sekali-kali seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita dan
janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya".
Lalu ada seorang laki-laki yang bangkit seraya berkata: "Wahai Rasulullah,
aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan
istriku pergi menunaikan hajji". Maka Beliau bersabda: "Tunaikanlah
hajji bersama istrimu".
JALUR SANAD KE - 1
Perawi dan komentar Ulama’
tentangnya
Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul
Muthallib bin Hasyim
· Kalangan : Shahabat
· Kuniyah : Abu Al 'Abbas
· Negeri semasa hidup : Marur Rawdz
· Wafat : 68 H
|
|
ULAMA
|
KOMENTAR
|
Ibnu Hajar Al Atsqalani
|
Shahabat
|
Adz Dzahabi
|
Shahabat
|
|
"Nafidz, maula Inbu
'Abbas"
· Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
· Kuniyah : Abu Ma'bad
· Negeri semasa hidup : Marur Rawdz
· Wafat : 104 H
|
|
ULAMA
|
KOMENTAR
|
Abu Zur'ah
|
Tsiqah
|
Yahya bin Ma'in
|
Tsiqah
|
Ibnu Hibban
|
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
|
Ibnu Sa'd
|
Tsiqah
|
Ibnu Hajar al 'Asqalani
|
Tsiqah
|
|
Amru bin Dinar Al Atsram
· Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
· Kuniyah : Abu Muhammad
· Negeri semasa hidup : Marur Rawdz
· Wafat : 126 H
|
|
ULAMA
|
KOMENTAR
|
Abu Hatim
|
Tsiqah
|
Abu Zur'ah
|
Tsiqah
|
As Saaji
|
Tsiqah
|
Ibnu Hibban
|
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
|
Ibnu Hajar al 'Asqalani
|
Tsiqah Tsabat
|
Adz Dzahabi
|
Imam
|
|
Sufyan bin 'Uyainah bin Abi 'Imran
Maimun
· Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
· Kuniyah : Abu Muhammad
· Negeri semasa hidup : Kufah
· Wafat : 198 H
|
|
ULAMA
|
KOMENTAR
|
Ibnu Hibban
|
Hafidz mutqin
|
Al 'Ajli
|
Tsiqah tsabat dalam hadits
|
Adz Dzahabi
|
Ahadul A'lam
|
Adz Dzahabi
|
Tsiqah Tsabat
|
Adz Dzahabi
|
Hafidz imam
|
|
Qutaibah bin Sa'id bin Jamil bin
Tharif bin 'Abdullah
· Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
· Kuniyah : Abu Raja'
· Negeri semasa hidup : Himsh
· Wafat : 240 H
|
|
ULAMA
|
KOMENTAR
|
Abu Hatim
|
Tsiqah
|
An Nasa'i
|
Tsiqah
|
Yahya bin Ma'in
|
Tsiqah
|
Ibnu Hajar al 'Asqalani
|
Tsiqah Tsabat
|
|
No
|
Imam
|
Jumlah
|
1
|
Abu Daud
|
1
|
2
|
Ahmad
|
2
|
3
|
Bukhari
|
3
|
4
|
Ibnu Majah
|
1
|
5
|
Muslim
|
1
|
6
|
Nasa'i
|
3
|
7
|
Tirmidzi
|
1
|
|
TOTAL
|
12
|
B.
Penjelasan Dan kritik Matan
` Berkhalwat adalah seorang laki-laki
dan perempuan berduaan di tempat yang sepi dan merekah bukanlah Mahrom dalam
hal ini perbutan ini sangatlah dilarang oleh agama Islam. Hadist di atas, melarang kita untuk berdua-duaan
dengan seorang wanita yang bukan Mahrom kita, ditempat yang sepi sehingga dapat
menimbulkan fitnah ditengah-tengah masyarakat
Dalam hadist
di atas ada dua larangan:
1. Larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan
yang bukan mahram dan belum resmi menikah.
2. Larangan wanita untuk berpergian, kecuali dengan
mahramnya.
Larangan pertama, para ulama telah sepakat bahwa perbuatan seperti itu haram hukumnya, tanpa pengecualian.
Dalam hadist lain di tambahkan bahwa kalau laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram berkumpul, maka yang ketiganya adalah setan, sehingga sangat mungkin mereka melakukan hal-hal yang di
larang oleh syara’.
Jika ada keperluan kepada wanita yang bukan Mahrom, Al-Quran telah mengajarkan,
yaitu melalui tabir:
وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَـٰعً۬ا
فَسۡـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ۬ ذَٲلِڪُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ
وَقُلُوبِهِنَّۚ
Artiya: “Apabila kamu meminta
sesuatu [keperluan] kepada mereka [isteri-isteri Nabi], maka mintalah dari
belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”
(53)
(Q.S,
Al-Ahzab: 53)
Larangan yang di maksud tersebut sebagai batasan dalam pergaulan antara lawan
jenis demi menghindari fitnah. Oleh karena itu, larangan islam, tidak
semata-mata untuk membatasi pergaulan, tetapi lebih dari itu yaitu, untuk
menyelamatkan peradaban manusia. Berduaan dengan lawan jenis merupakan salah
satu langkah awal terhadap terjadinya fitnah. Dengan demikian, larangan
perbuatan tersebut, sebenarnya sebagai langkah preventif agar tidak melanggar
norma-norma hukum yang telah di tetapkan oleh agama dan yang telah di sepakati
oleh masyarakat.
Adapun larangan yang kedua, tentang wanita yang
berpergian tanpa mahram, terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada
yang menyatakan bahwa larangan tersebut sifatnya mutlak. Dengan demikian,
perjalanan apa saja, baik yang dekat maupun jauh, harus di sertai mahram. Ada
yang berpendapat bahwa perjalanan perjalanan tersebut adalah perjalan jauh yang
memerlukan waktu minimal dua hari. Ada pula yang berpendapat bahwa larangan
tersebut ditujukan bagi wanita yang masih muda saja, sedangkan bagi wanita yang
sudah tua di perbolehkan, dan masih banyak pendapat yang lainnya.
Sebenarnya, kalu dikaji secara mendalam, larangan wanita mengadakan safar
adalah sangat kondisional. Seandainya wanita tersebut dapat menjaga diri dan
diyakini tidak akan menjadi apa-apa, serta merasa bahwa ia akan merepotkan
mahramnya setiap kali akan pergi, maka perjalanan di bolehkan, misalnya pergi
untuk kuliah , kantor dan lain-lainyang memang sudah biasa di lakukan setiap
hari, apalagi kalau kantor atau tempat kuliahnya dekat. Namun demikian, lebih
baik ditemani oleh mahramnya, kalu tidak merepotkan dan mengganggunya.
Dengan demikian, yang menjadi standar adalah kemaslahatan dan keamanan. Begitu
pula pergi haji, kalau di perkirakan akan aman, apalagi pada sa’at ini telah
ada petugas pembimbing haji yang akan bertanggung jawab terhadap keselamatan
dan kelancaran para jama’ah haji, maka seorang wanita yang pergi haji, tidak di
sertai mahramnya di perbolehkan kalau memang dia sudah memenuhi persyaratan
untuk melaksanakan ibadah haji.
Yusuf al-Qardhawi menjelaskan bahawa pertemuan lelaki dan perempuan tidaklah
haram melainkan jaiz (boleh). Bahkan hal-hal seperti itu dituntut apabila
bertujuan untuk kebaikan, seperti dalam urusan yang bermanfaat, amal soleh,
kebajikan, perjuangan atau lain-lain yang memerlukan banyak tenaga lelaki
maupun perempuan. Namun kebolehan itu tidak berarti bahwa batas-batas antara
keduanya menjadi lebur dan ikatan syariah dilupakan.
Pada masa modern seperti sekarang ini adanya interaksi
antara dua gender tidak dapat terelakkan baik dalam dunia pendidikan, pekerjaan
ataupun yang lainnya. Akan tetapi, orang-orang islam sudah banyak yang
terkontaminasi oleh budaya luar ( negatif ) dimana mereka sudah tidak
memperhatikan lagi nilai-nilai syariat islam itu sendiri seperti hubungan pra
nikah yang begitu bebas tampa batas, seperti halnya: bersalaman/ bersentuhan
dengan yang bukan Mahromnya serta memandang yang bukan Mahrom dan lain
sebagainya.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 30 yang
berbunyi:
@è%
úüÏZÏB÷sßJù=Ïj9
(#qÒäót ô`ÏB
ôMÏdÌ»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºs
4s1ør&
öNçlm;
3 ¨bÎ)
©!$#
7Î7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁt
ÇÌÉÈ
Yang
artinya Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka
perbuat".(SQ.An-Nur ayat 30)
Asbabul nuzul dari ayat diatas ialah Ada seorang laki-laki
pada massa rosululloh yang berjalan di lorong kota madinah, lalu ia bertemu
dengan seorang perempuan Lalu keduanya saling menatap dan memandang karna
saling terpesona. laki-laki itupun terus berjalan sambil memandangi perempuan
itu dan akhir nya ia menabrak sebuah dinding sehinggah hidung seorang laki-laki
itupun pecah dan berdarah, lalu laki-laki itu pun berkata kepada seorang
perempuan tersebut “aku tidak akan membasuh darahku sebelum aku tanyakan apa
yang terjadi padaku ini”, kepada rosullulloh. kemudian laki-laki itu pun datang
menemui rosul dan menceritakan apa yang baru saja ia alami.
.
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
Berkhalawat adalah dimana seorang
laki-laki dan perempuan berduaan di tempat sepi dan mereka bukanlah Mahrom,
sesungguhnya berkhalawat atau berduaan dengan seorang yang bukan Mahromnya
sangat dilarang oleh agama dan dapat menimbulkan fitnah ditengah-tengah
masyarakat dan juga bisa merusak nama baik kita dimasyarakat.
Islam
melarang pergaulan bebas, seorang laki-laki tidak di perbolehkan berduaan
dengan perempuan yang bukan mahramnya. Wanita pun dilarang mengadakan
perjalanan tanpa di sertai mahromnya. Akan tetapi, larangan mengadakan
perjalanan sendirian bagi wanita adalah sangat kondisional, kalau di yakini
bahwa perjalanan tersebut akan aman dari gangguan fitnah, apalagi kalau dekat,
hal itu di perbolehkan
B. Saran
Dengan berakhirnya pembuatan makalah ini kami menyadari
bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna karena kita sebagai manusia biasa
yang tak lepas dari kesalahan baik disengajah maupun tidak disengajah oleh
karena itu kami sangat mengharapkan keritik dan sarannya baik dari para
mahasiswa maupu dosen pembimbing kami supaya kedepan kami bisah lebih baik
dalam pembuatan makalah dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
http://lidwa.com/app/.
Diakses 3 Juli 2013. Pukul 20.00
http://almuklas.wordpress.com/2011/08/21/tafsir-surah-an-nur-ayat-30/
Shahih Bukhari dalam syarah al-Karmani,jilid 9,hal. 166,no
hadist 4904